Cara mendaftarkan nama usaha atau merek dagang, pernahkah Anda perhatikan ketika Anda sedang berjalan-jalan menyusuri jalanan kota pasti Anda dapati hampir seluruh pinggir jalan dipenuhi oleh ruko-ruko dan pedagang kecil. Tidak menutup kemungkinan, diantaranya pasti memiliki usaha yang sama. Bahkan, tempat usahanya bersampingan atau berdekatan sehingga akan nampakkan persaingan diantara mereka.
Nah, jika Anda lihat, apa yang membedakan diantara 2 tempat tersebut? Padahal usaha yang mereka geluti sama, tempat bersampingan pula.
Pernah terpikir oleh Anda, apa yang membuat keduanya berbeda?
Ya benar! Nama toko atau merek yang membedakan antara keduanya.
Di zaman ini semakin marak orang yang membuka usaha. Mereka berlomba-lomba mendapatkan hasil yang banyak dengan berbagai strategi pemasarannya. Salah satu hal yang dapat menarik konsumen adalah merek yang mereka gunakan untuk produk mereka.
Mendaftarkan Merek Dagang

Kita ketahui, merek dagang sangat berpengaruh besar pada usaha yang sedang Anda geluti. Selain agar konsumen tahu apa jenis usaha Anda, besar harapan merek dagang ini dapat memiliki daya tarik tersendiri bagi konsumen
Pernah Anda dengar, artis marah-marah karena lantaran merek usaha mereka di klaim oleh pemilik usaha lain? Kejadian inipun pasti banyak terjadi diluar sana. Yang harus diyakini adalah semua ini mungkin akan terjadi juga pada merek usaha Anda.
Nah, bagaimana cara melindungi merek usaha Anda agar tidak diklaim oleh pemilik usaha lain?
Yaitu dengan mendaftarkan nama usaha atau merek dagang ke kantor Dirjen HKI. Kalau tidak, dipastikan kejadian seperti itu sangat menganggu dan merugikan perekembangan usaha Anda. Dengan mendaftarkan merek dagang ke kantor Dirjen HKI, usaha dagang tersebut akan mendapat hak merek yang dilindungi oleh HKI. Apabila suatu saat ditemui usaha yang sama dengan merek yang sama baik dengan niat disengaja maupun tidak, Anda dapat melaporkan dan memberikan gugatan kepada mereka.
Sebelum kita lanjut, Anda harus pahami dulu apa hak merek itu.
Hak merek merupakan suatu perlindungan yang diberikan oleh HKI kepada pemilik merek yang terdaftar dengan maksud melindungi merek dagang atau jasa yang mereka daftarkan agar tidak disalah gunakan oleh pihak lain dan memiliki nilai hukum.
Jadi, jika merek yang Anda miliki tidak didaftakan ke kantor Dirjen HKI maka belum memiliki nilai hukum sehingga Anda tidak bisa melarang maupun menuntut jika ada pemilik usaha lain menggunakan nama merek Anda dan kemudian mendaftarkannya lebih dulu.
Nah agar hal ini tidak terjadi maka Anda harus mendaftarkan merek dagang Anda.
Kapan Sebaiknya Mendaftarkan Nama Usaha atau Merek Dagang?

Jika ditanya kapan? Maka saya jawab, sesegera mungkin!
Mengapa?
Karena dalam mendaftarkan nama usaha atau merek dagang ini tidak peduli seberapa lama anda memiliki usaha dengan merek tersebut. Yang penting siapa cepat mendaftar ke kantor Dirjen HKI dengan merek tersebut maka dia berhak menggunakan merek tersebut sebagai nama usaha atau merek dagang.
Pasti Anda tidak mau ketika bisnis Anda sedang dipuncak-puncak kejayaan tiba-tiba harus berganti nama karena nama usaha atau merek dagang Anda dipatenkan oleh pemilik usaha lain dengan jenis usaha yang sama. Sudah terbayangkan apa yang akan terjadi?
Pastinya semua pemilik usaha tidak ingin semua ini terjadikan? Jadi tunggu apa lagi?!
Nama Usaha atau Merek Dagang

Apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftarkan nama usaha atau merek dagang?
sebelum lanjut, Anda harus pahami juga bahwa nama usaha dan merek dagang adalah dua hal yang berbeda karena nama usaha atau perusahaan tidak langsung bisa otomatis menjadi merek dagang.
Jika ingin menggunakan nama perusahaan sebagai merek, maka perusahaan tersebut harus tetap mendaftarkan nama perusahaannya sebagai merek sebagaimana yang diatur pada UU Merek dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang pendaftaran merek (Permenhumkam, 67/2016).
Begitupula dengan merek, merek dibagi menjadi 2 yaitu: merek dagang dan merek jasa. Seperti yang tercantum pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi maupun 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Cara Mendaftarkan Nama Usaha atau Merek Dagang

Oke! kita lanjut masuk pada langkah pertama, sebelum mendaftarkan nama usaha atau merek dagang sebaiknya Anda mencari terlebih dahulu informasi tentang nama usaha atau merek yang akan didaftarkan apakah sudah ada yang menggunakan atau belum. Jika sudah ada yang menggunakan maka harus menggunakan nama lain. Kita bisa mengunjungi situs dgip.go.id untuk mencari informasi tersebut.
Langkah kedua, jika sudah dipastikan belum ada nama usaha atau merek yang akan diajukan terdaftar maka pemohon mendatangi kantor Dirjen HKI untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan beberapa dokumen diantaranya, bukti pembayaran biaya permohonan, label merek 3 lembar, surat pernyataan kepemilikan merek, surat kuasa (ini jika permohonan pendaftaran melalui kuasa), fotokopi KTP/NPWP, salinan resmi akta pendirian usaha, dan 24 lembar etiket merek yang dicetak diatas kertas.
Setelah semua alur pendaftaran selesai maka langkah selanjutnya adalah menunggu terbitnya sertifikat hak merek, biasanya 1-3 tahunan. Selama masa menunggu hingga terbitnya sertifikat, pemohon tidak bisa melakukan tindakan hukum jika ada pihak lain menggunakan merek yang sama pada usahanya. Akan tetapi, pemohon bisa menuntut ganti rugi atas pelanggaran merek tersebut.
Sekian sedikit tentang cara mendaftarkan nama usaha atau merek dagang, semoga bermanfaat dan membantu.